Kelas : 1KA20
NPM :11109929
BAB 7
Manusia dan Keadilan
A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak terlalu sedikit.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
B. Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan kita akan ingat dasar Negara kita yaitu Pancasila, sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hal ini mengandung pengertian tidak ada kemiskinan dalam Indonesia merdeka.
C. Berbagai Macam Keadilan
1. keadilan legal atau keadilan moral
2. keadilan distributive
3. keadilan komutatif
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan oleh seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan apa yang akan dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Orang bodoh yang jujur lebih baik daripada orang pandai tapi berdusta.
E. Kecurangan
Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani. Orang
yang sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan atau materi.
Bagi orang yang curang akan mendatangkan kesenangan bagi dirinya meskipun
orang lain menderita.
F. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama
yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tidak
tercemar. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang imbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.